Mengawal Regulasi Perlindungan Hak Sipil Sebagai Wujud Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNTAG Surabaya menyelenggarakan seminar nasional dengan tajuk ‘Mengawal Regulasi Perlindungan Hak Sipil Sebagai Wujud Hak Asasi Manusia di Indonesia’, keynote speaker Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, S.H.,M.Hum acara seminar bertempat di Gedung Graha Wiyata lantai 9 adalah, Kamis (22/12/2016).

Ketua BEM Universitas, Shandy Kembara Patria Dewata pada saat sambutannya mengatakan, seminar nasional yang terselenggara tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari mahasiswa untuk mengawal Hak Asasi Manusia. HAM mulai terbuka sejak era reformasi pada pemerintahan  Presiden BJ Habibie.

“HAM di era reformasi lebih terbuka dibandingkan pada masa orde lama maupun orde baru,” ujar mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi itu.

Lebih lanjut Sandy menjelaskan, pada era reformasi inilah muncul gagasan besar untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang telah lama dirampas oleh era sebelumnya. Salah satu contoh agenda utama reformasi adalah penegakkan HAM, yang meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Rektor I UNTAG Surabaya, Dr. Andik  Matulessy, M.Si mengatakan, persoalan Hak Sipil banyak tersubordinat bukan menjadi sebuah power. Militer dalam hal politik misalnya, lebih kuat dibandingkan masyarakat sipil. Padahal, pergerakan masyarakat sipil berperan besar dalam menuangkan ide, gagasan, dan menjadi  inspirasi untuk mencapai kemerdekaan.

“Embrio kuatnya militer muncul sejak orde baru dan sangat mendominasi. Mungkin hingga sekarang ini masyarakat sipil masih dianggap lemah dalam memimpin bangsa. Untuk itu, regulasi yang terkait hak-hak sipil harus menjadi prioritas,” ungkap dosen Fakultas Psikologi itu.

Menurut Dr. Andik, hak sipil memang sering tersinggirkan, terutama bagi mereka yang menyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan anak-anak. Melihat fenomena tersebut pemerintah harus bisa mengalahkan ego kelompok dan memperdayakan masyarakat sipil.

“Saya berharap kepada mahasiswa agar bisa mengawal regulasi yang berkaitan dengan hak-hak sipil, apalagi perihal yang menyangkut hal-hal yang ingin memecah-belah NKRI. Mahasiswa juga harus turut serta mengawal kebijakan pemerintah agar kebijakan itu berbasis civil society,” ujarnya.

Selain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang menjadi pembicara, BEM universitas juga menghadirkan dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kristoforus L. Kleden, S.H.,M.H. Sedangkan peserta seminar nasionalnya sendiri ada yang dari Unair, Unesa, Untag Surabaya, dan mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya.

 

 


Untag Surabaya || Fakultas Teknik Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya